Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 33 perkara tindak pidana yang diputuskan periode November-Desember tahun 2023. Barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejari Pandeglang, Selasa (27/02/2023). Adapun Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang , sabu-sabu, hexymer, tramadol, ganja, telepon genggam beragam merek, senjata tajam, dan pakaian.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Sementara barang bukti ganja, tas, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala seksi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada kejari pandeglang, Dessy Iswandari mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menjalankan amanat UU Kejaksaan Pasal 210, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang KUHP,” katanya.
Selain itu kata dia, pemusnahan juga dilakukan sebagai bentuk penegakkan hukum atas perkara yang telah ditangani.
“Ini juga sebagai bentuk rasa tanggungjawab kita terhadap penegakan hukum, sampai dengan selesainya proses. Jadi tidak hanya sekadar sidang, atau mempidanakan seseorang, tapi juga mengeksekusi barang bukti,” kata dia.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus yang mendominasi adalah narkoba.
“Pemusnahan ini berasal dari 33 kasus yang ditangani sejak November-Desember 2023,” ucap dessy.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 109, 3684gram, ganja dengan berat neto akhir 314, 37gram,tembakau sintetis 0,4995 gram,
3,012 butir Hexymer,17, 089 butir Tramadol HCI, obat merk trihexpyneddyl 940 butir, baby lobster 364 ekor. Kemudian ada pula telepon genggam dengan berbagai merek, dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, obeng, kunci-kunci, senjata tajam, serta alat hisap shabu.