Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 35 perkara. Barang bukti ini meliputi narkoba hingga Uang palsu dari hasil kejahatan periode Juli hingga Agustus 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta diblender. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
Berikut rinciannya, narkotika jenis sabu (72,646 gram), ganja (18,5267 gram), pil Tramadol ( 2.925 butir), pil Hexymer (12.101 Butir ),berbagai senjata tajam, handphone berbagai merek, uang palsu Rp. 308,770.000, pakaian dan tas, hingga bahan peledak bom ikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang , Aco Rahmadi Jaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah incrach. Atau berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti hasil tindak kejahatan ini dari 35 kasus atau perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach,” kata Aco , Rabu (28/08/2024).
Aco menambahkan pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 270 sampai 276 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Kegiatan hari ini berjalan lancar. Jadi memang ini tugas kami terhadap pemusnahan barang bukti ini sesuai diatur dalam Pasal 270 sampai 276 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana,” terang Aco.
“Dan diatur juga pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tambahnya.
Ia menerangkan berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda. Mulai dari dibakar hingga diblender.
“Untuk senjata tajam itu kita potong menggunakan mesin gerinda, kemudian untuk narkoba seperti sabu itu kita blender sementara lainnya itu kita bakar,” tutupnya.