Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilangsungkan di Kantor Kejari Pandeglang, pada Kamis (12/12/2024).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pandeglang itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah rutin dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Alhamdulilah Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti, mengingat kalau terlalu lama disimpan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,”kata Aco.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht.
“33 perkara ini terdiri dari 16 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, 11 perkara TPUL dan Kamnegtibum, 1 perkara TPPO dan 1 perkara tindak pidana khusus,”kata Ria.
Lebih lanjut Ria menyampaikan, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya :
1.Narkotika jenis sabu dengan berat netto 207,0842 gram atau senilai Rp 62.125.260,
2.Sabu cair dengan berat netto 2 liter atau senilai Rp 200.000.000,-
3.narkotika jenis ganja dengan berat netto 389,6161 gram atau Rp 116.884.830,
4.obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 250 butir atau senilai Rp 500.000,
5.obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymr) dengan jumlah 2005 butir atau senilai Rp 4.010.000.
6.obat tablet kemasan silver bergaris hijau dengan jumlah sebanyak 1.399 butir atau sebesar Rp. 2.798.000,
7.16 Buah Handphone dengan berbagai jenis merk atau sebesar Rp. 3.600.000,- dari berbagai macam perkara, dan
8.berbagai macam pakaian, dan flashdisk, kayu, tang, golok, obeng min, masker, kunci letter T, Pakaian, Kunci magnet, mata kunci silver, gagang letter T, pahat gagang kayu dan tas selempang, tas, alat hisap shabu, sedotan, kertas papier, timbangan digital, lakban, mangkuk beling, helm, kertas nasi, plastik bening kosong, korek api, dan kartu ATM, 2 Set kartu Domino merk GOBHUI, 2 Kartu ATM, 1 bundle Print out mutasi rekening koran dan berkas data perlintasan WNI dan 20.108 bungkus rokok atau sebesar Rp. 201.080.000. Dengan total taksiran nilai barang bukti yang akan dimusnahkan Rp. 590.998.090,.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara yang sudah inkracht terhitung mulai bulan Oktober sampai dengan November 2024,”tandasnya.