Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengklaim telah mengembalikan Sisa Pilkada 2024 senilai Rp4,3 miliar ke Pemerintah Daerah (Pemda) . Dana itu dikembalikan karena Pilkada Pandeglang hanya berlangsung satu putaran.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Pilkada 2024 sebesar Rp4,3 miliar sudah dikembalikan ke pemerintah daerah (Pemda) Pandeglang sejak 28 Februari 2025. Pengembalian itu juga telah dikonfirmasi ulang dan diterima oleh Pemda.
“Kami sudah kembalikan ke Pemda per 28 Februari kemarin. Tadi kami berkoordinasi dan mengonfirmasi apakah Silpa sudah masuk ke akun Pemda, dan informasinya sudah ada,” kata Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, kepada awak media , Senin 3 Maret 2025.
Nunung menjelaskan, KPU hanya menggunakan sekitar 87 persen dari total dana yang dialokasikan oleh pemda sebesar Rp48 miliar.
“Anggaran yang tidak terserap di antaranya untuk sewa kendaraan dan beberapa rapat. Karena tahapan Pilkada kemarin sangat pendek, kami hanya melaksanakan kegiatan wajib yang sudah memiliki dasar hukum dan instruksi dari KPU RI,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Nunung, setelah pengembalian Silpa, tidak ada lagi tahapan atau kegiatan yang dilakukan KPU karena seluruh proses Pilkada 2024 telah selesai.
“Sudah tidak ada tahapan atau kegiatan lagi di KPU. Saat ini kami fokus pada pengemasan sisa logistik Pilkada dan penyusunan laporan yang akan disampaikan ke Bupati Pandeglang,” kata Nunung.
Saat ini, KPU Pandeglang tengah merampungkan penyusunan laporan sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama Pilkada.