Langgar Jam Operasional, Satlantas Polres Pandeglang Berikan Teguran Truk Sumbu Tiga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang menindak 4 truk sumbu tiga pengangkut pasir yang melintas di wilayah Pandeglang. Hal ini lantaran para pengemudi melanggar jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemprov Banten.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 567 tahun 2025 yakni tentang pembatasan jam operasional truck tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra melalui Kanit Turjawali, IPDA Hartono mengatakan, para pengemudi truk sumbu tiga ini kedapatan melintas di wilayah hukum Polres Pandeglang di luar jam operasional. Selain itu, truk sumbu tiga yang dihentikan diketahui bermuatan pasir melebihi dari yang ditentukan.

“Mereka melanggar jam operasional truk sumbu tiga. Mobil itu melintas di jalan raya AMD Lintas Timur sekitar pukul 10.00 WIB, padahal sesuai aturan harusnya baru bisa melintas sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya, Selasa (26/5/2026).

Meski hanya diberikan teguran tertulis, namun pihaknya mengancam akan memberikan tindakan tegas jika para pengemudi yang dihentikan hari ini kembali melakukan pelanggaran yang sama.

“Hari ini ada 4 kendaraan yang kita berikan tindakan berupa teguran tertulis. Mengingat alasan mereka tidak mengetahui adanya aturan tersebut, namun untuk selanjutnya akan diberikan tindakan dengan berupa surat tilang kalau masih membandel,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan pada semua pengendara terutama truk sumbu tiga untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kelancaran berlalulintas.

“Imbauannya agar para sopir mematuhi aturan jam operasional sesuai Pergub nomor 567 tahun 2025 yakni tentang pembatasan jam operasional truck tambang,” imbuhnya

Pos terkait