Meski Meresahkan, PKL Di Pasar Badak Pandeglang Bakal Dilegalkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui dinas koperasi, umkm, perindustrian dan perdagangan (DISKOPERINDAG), berencana akan melegalkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan yusuf martadilaga, pasar badak Pandeglang.

Kepala bidang Perindustrian dan Perdagangan pada diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Arlan mengatakan, langkah tersebut di ambil lantaran pihaknya kesulitan mencari tempat untuk merelokasi para PKL tersebut.
“Kami (DIAKOPERINDAG) sudah memiliki konsep penataan yang sudah di komunikasikan kepada perwakilan para pelaku usaha yang ada disana, konsep yang kami tawarkan adalah dengan menerapkan jam operasional yang berbatas waktu,” katanya, Selasa (11/06/2024).

Menurut Arlan, dengan konsep seperti ini, para pedagang bisa terfasilitas dan pengguna jalan juga tidak terganggu.

” Berdasarkan informasi yang kami perolehi, mereka beraktivitas dimulai sejak pukul 11 malam hingga pukul 8 pagi. Berdasarkan ketentuan bupati yang sudah di terbitkan oleh bupati, dalam hal ini nomor 4 tahun 2023 yang mengatur atau pedoman penataan pembinaan PKL,” ungkapnya

Masih kata Arlan, dalam perbup tersebut memungkinkan bupati untuk menetapkan koridor jalan tertentu menjadi akses yang bisa dipergunakan oleh pelaku usaha.

” Jadi sifatnya bersifat sementara dan berbatas waktu, jadi solusi yang mungkin dimungkinkan oleh pemerintah daerah karena memang keterbatasan ruang yang ada di pasar Pandeglang, kami solusinya sementara menetapkan beberapa radius koridor jalan untuk ditetapkan Sebagai lokasi yang bersifat sementara dan berbatas waktu, ” tandasnya.

Ditambahkan Arlan, secara bertahap Perbup ini sudah di sosialisasikan kepada para pelaku usaha, dengan harapan kondisi pasar badak dapat segera tertata dengan baik.

” Kami mulai lakukan komunikasi untuk melegalkan dalam artian lokasi tersebut, walaupun Bersifat sementara tetapi memang dilegalkan dan memberikan kepastian. Tetapi dengan beberapa aturan main, dalam artian tetap ada norma-norma yang harus dipedomani oleh para pelaku usaha yang akan beraktivitas disana, “tutupnya.

Pos terkait