Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara resmi akan memangkas Uang Tambahan Penghasilan atau TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 45 Persen, hal tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya dan Minimnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Yahya Gunawan, pada Rabu, 14 Agustus 2024 kemarin.
“Dengan adanya kebijakan PMK, kami (Pemkab) harus menyesuaikan sehingga harus ada yang di rasionalisasi, nah salah satu yang ter rasionalisasi adalah TPP ASN. Karena, kita lebih mementingkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, ”ungkapnya.
Yahya menjelaskan, jika pemangkasan uang tambahan penghasilan untuk ASN di Pandeglang sebesar 45 Persen, sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Pandeglang dan akan berlaku dari Juli 2024 sampai dengan waktu yang ditentukan. Namun, Yahya enggan menyebutkan secara detail terkait keputusan Bupati tersebut.
“Jadi TPP ASN itu akan dikurangi 45 Persen atau TPP yang akan diterima ASN itu hanya 55 Persen dan Keputusan Bupati itu ditetapkan atau berlaku Juli. Jadi untuk Januari sampai dengan Juni 2024 itu tetap menggunakan Keputusan Bupati sebelumnya atau tetap 100 persen, ”jelasnya.
Yahya belum bisa memastikan, pemangkasan uang TPP untuk ASN tersebut berakhir. Karena, berdasarkan aturan yang berlaku pemberian uang TPP disesuaikan dengan kondisi Fiskal Pemkab Pandeglang atau Pendapatan Asli Daerah.
“Kalau mau memberikan tambahan penghasilan harus menggunakan ang kita sendiri artinya dari PAD. Nah, PAD Pandeglang harus dimaksimalkan, ”imbuhnya.