Pandeglang Darurat Miras, Masip Minta DPR Segera Terbit Revisi Perda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dinilai keberadaan minuman keras (Miras) masuk kategori Darurat, Forum Mahasiswa dan Santri (Masif) terus dorong aturan nol persen di bumi Pandeglang.

Namun, seusai acara coffe morning tolak peredaran miras yang di fasilitaai DPRD Pandeglang di Ruang Bamus, forum masif mengutarakan rasa ketidak puasanya. Karena pada pertemuan tersebut, belum ada hasil rancangan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007, tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Sebetulnya kami ini kurang begitu puas, karena ketika tahapan dari sekarang kan bulan Agustus. Kemudian Masuk ke Bulan Maret tahun 2024, terlalu lama,” ungkap KH. Nahrul Badri, perwakilan Masip, pada Kamis (31/8/2023).

Nahrul, menjelaskan bahwa persoalan miras di Kabupaten Pandeglang ini sudah masuk kategori darurat. Jangan sampai disamakan dengan kotegori biasa.

“Persoalannya, miras yang ada di Pandeglang sudah masuk tingkat emergency atau sudah masuk tahap darurat. Jadi jangan disamakan, antara yang emergency dengan yang biasa,” Ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang, Erin Fabiana Ansorie menjelaskan, bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari Propemperda hingga selesai.

“Bulan depan, Insallah kita akan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda,” ungkap Erin.

Erin juga menyebutkan, jika salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas di tahun 2024, adalah tentang revisi perda Minuman Keras (Miras) 0 persen.

“September ini, kita tetapkan Perda mana saja yang akan kita revisi di tahun 2024. Pembahasannya nanti diawal tahun, dan kita usahakan Maret sudah selesai,” Ungkapnya.

Pos terkait