Rapat Paripurna Nota Gubernur Banten tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Banten, pada Sabtu (16/9), diduga tidak qourum atau dihadiri kurang dari 50+1 Persen dari 85 Anggota DPRD Porvinsi Banten.
Berdasarkan pantauan wartawan, Rapat Paripurna yang seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB, molor hingga pukul 15.20 WIB dan hanya dihadiri oleh 31 orang Anggota DPRD Provinsi Banten.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya kursi yang kosong, pada kursi barisan kanan dari pintu masuk ruangan diisi oleh 15 anggota DPRD, barisan kursi tengah hanya 3 anggota DPRD, kursi sisi kiri 10 anggota DPRD dan kursi unsur pimpinan DPRD diisi 2 orang.
Meski diduga tidak quorum, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim dan didampingi Budi Prayoga tetap digelar dan diklaim telah memenuhi quorum atau telah dihadiri oleh 44 orang Anggota DPRD Provinsi Banten, dengan dasar daftar hadir yang telah ditandangani.
“Berdasarkan laporan sekretariat DPRD Banten, sesua absensi anggota DPRD yang hadir sebanyak 44 orang, dari jumlah keseluruhan 85 anggota DPRD terdiri dari Fraksi-fraksi yang telah menandatangani daftar hadir. Sesuai ketentuan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Banten tentang persetujuan forum rapat paripurna hari ini telah memenuhi kuorum,” kata Fahmi saat membuka rapat paripurna.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menegaskan, jika rapat yang dipimpinnya tersebut telah memenuhi quorum meski terlihat banyak kursi yang kosong dan membantah jika ada anggota DPRD Provinsi Banten titip absen
“Enggak adalah bro (Titip absen) biar lebih lengkapnya silahkan tanya sekwan (Sekretaris Dewan),” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna.
Senada dengan Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi, juga membantah jika rapat paripurna tersebut tidak quorum atau adanya praktik titipan absen dari anggota DPRD Banten.
“Kita hanya melihat (anggota DPRD Banten yang hadir) dari absen, kan biasanya mereka enggak langsung masuk (ruang paripurna) ada yang keruangan dulu segala macem,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak Sekretaris DPRD Banten enggan memperlihatkan atau memberikan daftar hadir yang telah ditandatangani oleh wakil rakyat tersebut.