Bengkel Di Kadubanen Digerebek Warga, Diduga Jadi Tempat Transaksi Jual-Beli Obat Daftar G

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Sejumlah warga di Kampung Pasirkalapa, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang menggerebek sebuah bengkel tambal ban yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan masuk dalam kategori G dan tidak mempunyai izin edar seperti tramadol dan heximer, pada Minggu 17 September 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT 01 RW 07, Kp. Pasirkelapa, Emi saat dihubungi Wartawan, pada Minggu 17 September 2023.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Tadi siang sudah kita pastikan bahwa di bengkel tersebut menjual obat daftar g, dan malam ini Minggu 17 September 2023, Kami warga langsung menyantroni lokasi, akan tetapi tempatnya sudah kosong, sepertinya sudah tercium oleh pemilik bengkel tersebut,” ungkap Emi.

Sepertinya sudah diketahui, kata Emi, sebab tadi siang kita sudah pastikan masih ada transaksi.

“Aneh, tadi siang bengkel nya masih buka, ini bengkel nya sudah tutup dan alat-alat bengkel nya sudah kosong sama sekali,” katanya.

Emi menjelaskan, selaku Ketua RT di wilayah tersebut, merasa kecewa karena sudah beberapa kali di Terminal Kadubanen ini sering ditemukan ada yang dagang minuman keras, sekarang ada penjual obt daftar g tanpa izin edar. Pihak Dinas perhubungan (Dishub) pun tidak pernah melaporkan setiap ada warung yang baru buka kepada Ketua RT maupun Ketua RW.

“Kami sangat merasa kecewa di lingkungan kami yang berada di terminal Kadubanen dijadikan tempat jual beli obat daftar g tanpa izin edar dan pernah didapati juga yang dagang minuman keras, Saya bersama warga akan selalu melakukan pengawasan di wilayah terminal dengan rutin agar tidak dijadikan tempat yang tidak baik apalagi hingga melanggar hukum,” jelas Emi.

Sementara, Ketua Rukun Warga (RW) Sahidi, meminta pihak Dishub harus bisa menjaga dan mengontrol wilayah terminal dengan maksimal, terutama harus berkordinasi dengan Ketua RT dan RW, agar warga sekitar bisa membantu mengontrol sehingga diketahui dari dini bila ada hal yang mencurigakan yang mengarah ketindak kriminal.

“Seharusnya pihak Dishub bisa lebih maksimal membangun komunikasi dengan Ketua RT dan RW agar warga juga bisa membantu mengantisipsi hal-hal yang tidak diinginkan dari dini,” cetusnya.

Di tempat yang sama, Marku, petugas Dishub yang bertugas di Terminal Kadubanen, mengatakan bahwa tidak mengetahui bengkel ban tersebut dijadikan tempat jual beli obat daftar g tanpa izin edar.

“Wah, kita ga tau kalau bengkel tersebut dijadikan tempat jual beli obat daftar g tanpa izin edar, setahu kita hanya bengkel tambal ban saja, dan itu juga mau pindah menurut pemiliknya,” tuturnya.

Pos terkait