Kejaksaan negeri pandeglang menetapkan ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang, sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) Tahun 2016-2020. E-S yang merupakan pegawai aktiv Kantor Kementrian Agama Pandeglang ini, terbukti merugikan negara hingga 1,6 miliar.
“setelah kita melakukan pemeriksaan kepada 170 orang saksi kemudian memeriksa ahli keuangan negara serta ahli perhitungan kerugian negara, mata pada hari ini kami menetapkan status tersangka kepada E-S, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/01/2025).
Aco mengungkapkan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik, perbuatan E-S menimbulkan kerugian negara sebesar 1,638.695.574 rupiah.
“Sementara masih kita dalami,kemungkinan ada tersangka lain,” Tambahnya.
Lebih lanjut ACO menjelaskan, Dengan modus pinjaman, E-S melakukan pengajuan fiktif nasabah yakni dengan cara meminjam uang sebesar 30 juta dan diajukan sebanyak 50 juta danĀ dan ini dilakukan selama 5 tahun mulai dari tahun 2016,2017,2018,2019, dan 2020 dengan total pinjaman sebesar 9,6 Miliar.
“Tak hanya itu, E-S mengajukan kredit dengan menggunakan nama anggota koperasi, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut, ” Sambungnya.
Untuk sementara, E-S akan di tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas llB Pandeglang Selama 20 hari kedepan
“E-S di kenakan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1990 dan 1999 tentang pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 20 tahun penjara,” Pungkasnya.