Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah menggelar razia pajak kendaraan di jalan raya pandeglang-labuan,tepatnya di depan kantor UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten, Jumat (17/1/2025).
Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang belum membayar pajak sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan terjaring razia, mulai dari sepeda motor hingga mobil pribadi.
Kepala seksi Penerimaan Dan Pendataan pada Samsat Pandeglang ,Ina Rohaeti menyatakan bahwa razia ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Pajak kendaraan ini sangat berperan penting dalam pembangunan daerah, Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak silahkan bayar pajaknya ke kantor samsat pandeglang atau melalui mobil samsat keliling di lokasi yang sudah di tentukan,” Kata nya.
Para pengendara yang terjaring razia diminta menunjukkan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran pajak. Jika ditemukan pelanggaran, mereka diarahkan untuk melunasi pajak langsung di lokasi melalui layanan Samsat Keliling yang telah disediakan.
Salah satu pengendara, Sofi mengaku belum sempat membayar pajak karena kesibukan kerja.
“Saya lupa kalau pajak sudah jatuh tempo satu tqhun , tapi untung ada layanan di tempat, jadi langsung bisa bayar,” katanya.
Razia ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah edukasi sekaligus penegakan hukum. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas online atau gerai Samsat yang tersedia untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.
Dengan razia ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat, sehingga mendukung pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.