Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan sependapat atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diusulkan DPRD Provinsi Banten. Dasarnya, amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan
Hal tersebut diungkap Al Muktabar saat menyampaikan Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten Tentang Objek Pemajuan Kebudayaan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten KP3B, Curug Kota Serang, Kamis, (12/10/2023).
“Setelah kami pelajari Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD, pada prinsipnya kami sependapat”
Dikatakan, hal itu sesuai amanat pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mewajibkan melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan. Adanya kewenangan Pemerintah Daerah tersebut sangat prinsip dan mendasar dalam pembentukan peraturan daerah.
“Berkaitan dengan materi muatan Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, agar kiranya dapat dibahas kembali yang berkaitan dengan kewenangan, baik itu yang berasal dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah maupun yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan pelaksanaannya,” ugkapnya.