Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp.15 Triliun Di Pandeglang

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap ribuan lembar uang Palsu
Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap ribuan lembar uang Palsu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Artinya dua banding satu, mungkin itu dari kami untuk sementara. Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan daripada para pelaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Baru transaksi pembelian saja.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Dan kita berhasil mengamankan. Untuk sementara pengakuan tersangka belum diedarkan dan belum ada korban,” katanya.

Kelima tersangka yang diamakankan yaitu, LJ warga Kota Serang, AA warga Pandeglang, dan GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AR warga Indramayu.

“Kalau empat orang dari lima tersangka mengaku uang palsu itu dari AR. Cuman AR sampai sekarang belum menyampaikan dapat barang uang palsu dari mananya,” katanya.

Selain mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun. Turut diamankan barang bukti dua pucuk senjata api.

“Kita juga mengamankan dua pucuk senjata air soft gun. Kemudian dua unit roda empat digunakan oleh para pelaku,” katanya.

Shilton mengungkapkan, motif sindikat peredaran uang palsu untuk memperoleh keuntungan perseorangan. Para tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP. Pasal 36 ayat (2) ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar dan Pasal 36 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama Rp15 miliar,” katanya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kalau Polres Pandeglang bersama jajaran Forkopimda merilis terkait pengungkapan kasus sindikat peredaran uang palsu.

“Adapun kronologisnya ini, pada bulan April 2023 peredaran uang Palsu mulai beredar di wilayah Pandeglang. Dari mulai tanggal 9 April, 12 April, 15 April, dan 29 April 2023,” katanya.

Pada tanggal 29 April 2023 ada transaksi uang palsu sekira Rp300 juta. Dengan penawaran harga Rp250 juta, dan uang palsu dibeli seharga Rp150 juta.

“Peredaran uang palsu ini informasinya sampai kepada kami. Lalu pada tanggal 16 Juli dilakukan penangkapan terhadap tersangka semuanya ada lima berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR,” katanya.

Pos terkait