Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp.18 Juta Di Pandeglang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Polres pandeglang menggagalkan penyelundupan benur atau benih bening lobster Dikecamatan sumur, Kabupaten Pandeglang,Banten. 2 ribu ekor benur senilai 18 juta rupiah diamankan dari tiga orang pelaku.

“kami telah melakukan penangkapan atas penjualan benih bening lobster atau BBL tanpa ijin,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, saat konferensi pers di Mapolres pandeglang, Rabu (13 /11/2024).

Oki menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan benih lobster.

” pada tanggal 16 november 2024 sekitar jam 14.30 wib dikampung ciawi, Desa kertamukti, kecamatan cimanggu, dimana kita menduga ada salah satu oknum masyarakat yang mengendarai motor metic, dengan membawa karung yang berisi 2 ribu ekor benur,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan warga kecamatan sumur dan kecamatan cimanggu Berinisial (R), (J) dan (DP).

” barang bukti yang diamankan berupa 2 ribu ekor benur, 1 unit kendaraan bermotor, 1 buah sterofoam BOX, 1 buah tabung oksigen, kemudian 3 buah lampu aku dan lampu senter yang dibuat khusus menarik perhatian benur,” jelasnya.

Dari keterangan para pelaku, bibit lobster biasanya dijual ke wilayah luar Kabupaten Pandeglang.

” mereka melakukan upaya penyelundupan benur, yang notabene nya akan dikirim keluar dari wilayah Kabupaten Pandeglang seharga 9 ribu rupiah per ekor,” terangnya.

Para pelaku dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

” ancaman nya 8 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 1,5 miliar,” tutup Oki.

Sementara salah seorang pelaku (R) mengaku baru pertama kali menyelundupkan benih lobster ke wilayah Kabupaten Lebak, banten.

” baru pertama kali pak, kami dapet keuntungan 500 hingga satu juta rupiah, ” singkatnya.

Pos terkait