“Iwan Takwin pernah mengelak dari KPPU. Ia menyebut sudah ada tim sendiri yang menyelidiki. Itu bentuk pembelaan diri yang tidak etis untuk dipertontonkan. Kok bisa-bisanya dia membuat tim, sementara yang terlibat adalah pihaknya. Sebabnya, Dirut yang seperti ini harus segera mundur dari jabatannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini muncul kembali ke permukaan setelah adanya laporan publik mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III atau pengerjaan interior, yang dalam hal ini diinisiasi oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Dikutip dari situs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan melakukan pelanggaran terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender.
“Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior),” demikian keterangan KPPU di situsnya seperti dilihat, Jumat (21/7/2023).
Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah ialah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.
Putusan kasus teregistrasi dengan nomor perkara 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III itu dibacakan pada Selasa (18/7) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.