Sebanyak 14 Pasangan Suami-Istri di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang mengikuti isbat nikah terpadu, di Aula Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Jumat 8 Desember 2023.
Isbat nikah terpadu ini diselenggarakan secara geratis oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pandeglang, dalam rangka memperingati HUT ke-24 tahun.
Sekretaris Umum Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pandeglang Melly Dyah Rahmalia mengatakan, sedikitnya ada 14 pasangan suami – istri yang mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar DWP Pandeglang ini.
“Ada sekitar 14 pasangan yang mengikuti isbat nikah ini, kebanyak mereka pasangan suami – istri akan tetapi belum tercatat sah secara negara,”kata Melly.
Melly mengungkapkan, bahwa untuk mengikuti isbat nikah ini ada bebrapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pasangan suami-istri.
“Faktor yang paling utama adalah saksi, karena saksi merupakan kunci utama yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar sudah menikah sah secara agama akan tetapi belum memiliki akta secara negara,”ungkapnya.
Dikatakan Melly, tujuan isbat nikah terpadu ini, yaitu untuk membantu masyarakat tidak mampu agar mendapatkan akta pernikahan secara resmi dan diakui pernikahanya oleh negara.
“Isbat nikah terpadu ini diselenggarakan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya apapun, karena hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Semoga isbat nikah terpadu ini bermanfaat serta menjadi pedoman bagi masyarakat bahwa sebagai warga negara segala peristiwa kependudukan termasuk pernikahan perlu dicatatkan secara sipil tanpa mengkhwatirkan biaya karena dapat mengikuti layanan isbat tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pandeglang Muhammad Idris menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada semua stakeholder yang terlibat terutama DWP Pandeglang.
“Kami sangat mengapresiasi dan penghargaan tinggi atas terselenggaranya isbat nikah terpadu, kegiatan ini tentu saja sebagai upaya memberikan akses terhadap keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui isbat nikah,”ungkapnya.
Untuk diketahui, kegiatan isbat nikah terpadu diselenggarakan berkat kerjasama Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Kemenag, Disdukcapil serta Dinas Sosial, dimana DWP Pandeglang melibatkan Dinsos lantaran masyarakat yang akan mengikuti isbat nikah ini harus tercantum menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).