174 Kopdes Merah Putih di Pandeglang Belum Beroperasi Karena Terkendala Modal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dari 339 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang sudah memiliki kepengurusan dan legalitas, baru 165 koperasi yang tercatat operasional dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES). Sementara 174 KDKMP lainnya belum mulai menjalankan kegiatan operasional.

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang menyebut sejumlah faktor menghambat operasional koperasi, mulai dari modal, bangunan, proses serah terima gedung, hingga pemahaman pengurus terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang Goenara Daradjat mengatakan persoalan modal bukan satu-satunya hambatan. Sejumlah koperasi juga masih menunggu kesiapan bangunan dan kejelasan aturan teknis.

“Selain permodalan, mungkin yang jadi permasalahan berkaitan dengan fisik bangunannya yang mungkin belum ada. Kemudian juklak dan juknisnya mungkin belum dipahami oleh para pengurus sehingga mereka masih agak sulit untuk melangkah,” kata Goenara, Selasa (11/8/2026).

Goenara mengungkapkan sejumlah bangunan KDKMP bahkan sudah selesai dibangun, tetapi pengurus belum menggunakannya. Mereka masih menunggu proses serah terima dari pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan.

“Mungkin juga belum ada serah terima dari pihak ketiga yang membangun. Kemudian juklak dan juknisnya belum turun sehingga para pengurus belum berani untuk menempati gedung yang sudah terbangun tersebut,” ujarnya.

Goenara mengatakan DKUPP sudah menyelesaikan pembentukan kepengurusan dan legalitas KDKMP. Dinas juga memberikan pembinaan serta bimbingan teknis kepada pengurus untuk memperkuat kesiapan koperasi menjalankan usaha.

Namun, Goenara mengakui seluruh KDKMP tidak bisa langsung beroperasi dalam waktu bersamaan. Karena itu, DKUPP mendorong koperasi bergerak secara bertahap sambil memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.

“Tentunya secara bertahap, kami tetap berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencapai operasional Kopdes Merah Putih di Pandeglang 100 persen,” jelasnya.

DKUPP juga mengandalkan rapat anggota tahunan (RAT) untuk memantau aktivitas KDKMP. RAT menjadi kewajiban koperasi sekaligus indikator bagi pemerintah untuk melihat perkembangan dan tata kelola koperasi.

“RAT ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dari kami terhadap operasional dari satu koperasi. Manakala koperasi tersebut sudah berjalan dengan baik, otomatis dia akan melaksanakan RAT dan itu hasilnya akan jelas terpantau,” ungkap Goenara.

Sebaliknya, koperasi yang tidak menggelar RAT menunjukkan adanya kewajiban yang belum mereka jalankan. Kondisi tersebut juga dapat menjadi sinyal adanya persoalan dalam pengelolaan koperasi.

Goenara berharap KDKMP tidak berhenti pada pembentukan pengurus dan pengurusan legalitas. Ia ingin koperasi benar-benar menggerakkan ekonomi masyarakat desa.
Ia juga meminta KDKMP membangun kerja sama dengan BUMDes, bukan saling berebut ruang usaha.

“Kalau hal ini sejalan antara BUMDes dan KDKMP, ini sangat baik sekali. Jangan dijadikan BUMDes dengan KDKMP sebagai pesaing, makanya harus berkolaborasi untuk membangun desa,” pungkasnya.

Pos terkait