Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang bakal lebih awal selama bulan suci ramadhan.
Pasalnya pemerintah kabupaten Pandeglang secara resmi mengubah aturan jam kerja ASN selama bulan suci ramadhan 1445 Hijriah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala bidang data informasi dan pembinaan aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri saat ditemui diruang kerjanya, pada Jumat 8 Maret 2024.
“Oke jadi saat ini kita sudah komunikasi dengan BKPSDM se-Indonesia kebetulan ada perubahan masuk jam masuk dan pulang selama bulan puasa,” ungkapnya.
Fikri Farid menjelaskan, jika aturan perubahaan jam kerja tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 21 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai aparatur sipil negara.
“Aturan perubahan jadwal jam kerja selama bulan puasa ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai aparatur sipil negara,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah atau ASN selama bulan suci Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, menandakan adanya pemangkasan dari sebelumnya 37 jam 30 menit pada hari normal.
Selanjutnya, untuk jam masuk selama bulan Ramadhan adalah pukul 08.00 WIB pagi dan jam pulang adalah pukul 15.00 WIB sore, disesuaikan dengan zona waktu masing-masing.
“Jadi kalau misalnya waktu Indonesia Timur beda dengan waktu Indonesia tengah dan waktu Indonesia bagian barat, sedangkan untuk istirahatnya hanya 30 menit,” ujarnya.
Jadwal masuk kerja ASN selama bulan Ramadhan memiliki durasi kerja 6 jam 30 menit dalam sehari, dengan jadwal sebagai berikut:
– Senin-Kamis: Masuk jam 08:00 – Pulang 15:00 WIB, dengan istirahat pada jam 12:00-12:30.
– Jumat: Masuk jam 08:00 – Pulang 15:30 WIB, dengan istirahat pada jam 11:30-12:30 WIB.
Ia menekankan, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, ASN harus tetap menjaga kinerja yang baik sambil mempertahankan semangat untuk melayani masyarakat.
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa untuk mengawasi para pegawai ASN di Kabupaten Pandeglang selama bulan suci Ramadhan, mereka menggunakan sistem aplikasi pengendalian kehadiran yang disesuaikan dengan jadwal masuk kerja.
“Artinya, jadwal di dalam sistem akan kami atur dan sesuaikan dengan jam kerja yang ditetapkan. Pegawai diharapkan tetap masuk selama kurang lebih 15 hari, dan jika tidak sesuai dengan jadwal jam kerja, akan ada sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan,” pungkasnya.