Bayar Pajak Kendaran, Wajib Pajak Diminta Tunjukan BPKB

Sumber : Google Image

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPT PPD Samsat Malingping dikeluhkan wajib pajak (WP). Karena, saat WP hendak membayarkan pajak tahunannya di UPTD PPD Samsat Malingping diminta untuk menunjukkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Salah seorang WP Kamsani mengatakan, saat dia mendatangi kantor UPTD PPD Samsat Malingping untuk membayar pajak tahunan dia diminta oleh petugas agar menunjukkan BPKB. Padahal, sepeda motor miliknya masih dalam masa cicilan.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Saya tadinya mau bayar pajak tapi pas di pendaftaran nomor antri awal datang itu ditanya BPKB nya juga. Padahal motor saya belum lunas masih nyicil,” katanya, Minggu (23/7/2023).

Dengan berbelitnya aturan yang diterapkan di UPTD PPD Samsat Malingping akhirnya dia mengurungkan niat nya untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

“Daripada saya harus ke dealer minta surat keterangan apa lah tidak tahu. Mending tidak usah dibayar pajaknya karena ribet,” katanya.

Senada dikatakan wajib pajak lainnya Angga, dia mengaku dipinta untuk menunjukkan BPKB saat hendak membayar pajak tahunan. Padahl sepeda motor yang ia miliki masih kredit. Bahkan, dia diberi arahan oleh petugas yang berada di UPTD Samsat Malingping agar mendatangi leasing untuk meminta keterangan bahwa kendaraan yang dia miliki masih dalam masa cicilan.

“Ia betul saya di tanyakan BPKB, kalau tidak ada BPKB minta surat ke leasing. Katanya sih aturan baru. Ya di pas bagian pendaftaran nomor antrean itu. Atuh minta surat keterangan dari leasing bayar saya Rp10 ribu ke leasing,” katanya.

Sementara itu Plt Kepala UPTD PPD Samsat Malingping Agus Suryadi saat dikonfirmasi melalui telepon elektronik membenarkan, penerapan aturan menunjukkan BPKB untuk pembayaran pajak tahunan. Menrutnya aturan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dengan Kepolisian.

“Kalau bayar pajak tahunan tidak harus secara fisik di hadirkan BPKB. Kecuali yang lima tahun. Bisa keterangan dari lising (kalau masih kredit-red),” katanya.

Dia berdalih, pada awal 2023 seluruh Samsat dilakukan pembaharuan aplikasi. Menrutnya dari hasil pembaharuan itu muncul keterangan bahwa wajib pajak yang hendak membayar pajak tahunan perlu menunjukkan BPKB.

Tahun 2023 ini sleuruh Samsat dilakukan pembaharuan aplikasi. Dan memang muncul di aplikasi itu, terkait dengan BPKB tapi kemudian hasil kompromi kita dengan kepolisian. Karena memang sesungguhnya memang harus berdasarkan ketentuan Undang-undang 22 tahun 2009 memang harus. Jadi STNK asli KTP asli astas nama pemilik terus BPKB,” katanya.

Pos terkait