Edarkan Tramadol, Remaja di Pandeglang Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Seorang remaja di kecamatan Panimbang,Kabupaten Pandeglang , Banten, harus berurusan dengan polisi  karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis Tramadol. Pria berinisial M (19 tahun) itu diringkus pada Rabu, 5 Februari 2025.

Kapolsek Panimbang , AKP Hilman Robiana mengatakan, tersangka ditangkap disebuah bengkel di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup,Kecamatan Panimbang, kabupaten pandeglang,Banten, ketika akan transaksi . Polisi menyita barang bukti Tramadol  Sebanyak 470 butir,uang tunai 10 ribu rupiah, 1 unit handphone dan 1 unit kendaraan roda dua.

” Berdasarkan informasi masyarakat, unit reskrim polsek panimbang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka M, ” Ungkap Hilman.Jumat (07/02/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar obat keras Tramadol tersebut.

” Obat Tramadol tersebut didapat tersangka dari wilayah Jakarta  melalui media sosial, dengan menggunakan jasa Pengiriman, ” Tambah Hilman.

Lebih lanjut Hilman menyebut, tersangka menyasar kalangan muda dan pelajar dalam setiap kali mengedarkan obat terlarang tersebut.

” Satu butir dijual seharga 10 ribu rupiah, namun bilamana membeli 2 butir dengan harga 15 ribu rupiah, ” Tandasnya.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan mendalam di polsek panimbang , tersangka dijerat Pasal 435 juncto pasal 436 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

” Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” Tutupnya.

Pos terkait