Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 34 perkara tindak pidana yang diputuskan pada periode Oktober sampai Desember tahun 2023.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pandeglang, Aditya Rakatama menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena tuntasnya sebuah penanganan perkara, dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim,” katanya usai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/12/2023).
Dirinya menyebut, jika barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang, sabu, ganja, handphone, senjata tajam, pakaian, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini yaitu, narkotika jenis Sabu seberat 1,1 gram , Ganja 10,7 gram, obat merk Hexymer 5.687 butir, Tramadol HCI 1.867 butir, obat berlogo Nova atau Dextro sebanyak 905 butir, 9 buah Hp berbagai merk, Pakaian, Tas, Obeng, Golok,” terang Aditya Rakatama.
“Untuk sabu dan obat-obatan terlarang, dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air. Barang bukti telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, untuk senjata tajam dipotong, dan barang bukti sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar,” sambungnya.
Menurut Aditya Rakatama, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh Kejari Pandeglang. Hal itu, untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.
“Kegiatan ini juga sebagai antisipasi kami, untuk meminimalisir tindakan tercela dari oknum atau petugas yang menyalahgunakan barang bukti narkotika,” ujarnya.