Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial OG.
Polisi menangkap pelaku OG, saat berada di rumahnya, di Kampung Cikiray Desa Karyasari Cikedal Pandeglang Banten, pada hari Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 17.30 Wib.
Ketika penggeledahan dirumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan barangbukti narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan, dengan total berat 38,46 Gram.
Saat ditemukan, sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus plastik berbeda, satu bungkus klip bening besar berisikan shabu-shabu seberat 19,94 Gram, dan 73 bungkus plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat keseluruhan 18,52 Gram.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain, yakni Satu buah alat hisap bong, satu buah korek api gas berwarna ungu, satu buah timbangan digital warna ungu. Serta Plastik klip bening kosong, sedotan plastik, dan sebuah handphone merk Iphone warna hitam.
Kasatresnarkoba, Ilman Robiana mengatakan ada satu keunikan modus Peredaran Narkoba di wilayah Pandeglang, pelaku mengemas shabu-shabu kedalam plastik klip kecil, dan kemudian dimasukan lagi kedalam sedotan.
“Dari situ, si tersangka menyimpan dipinggir jalan, difoto setelah itu baru dikirim kepada rekannya pengedar diatasnya,” ungkapnya saat Press Release, di lobi Mako Polres Pandeglang, pada Jum’at (17/11/2023).
Lanjut Robiana menjelaskan, orang yang hedak membeli sabu-sabu ini, berkomunikasi menggunakan media sosial Whatsapp. Si Pembeli memesan kepada spengedar diatasnya itu. kemudian si pelaku OG mengirimkan foto, beserta titik share lokasinya.
“Setelah pembeli ini mengirimkan uang transfer kepada pengedar yang diatas,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi, Robiana mengatakan pelaku OG, menjadi pengedar shabu-shabu untuk wilayah Pandeglang Selatan sejak bulan Agustus. Shabu-shabu tersebut didapat pelaku dengan cara dibeli.
“Membeli shabu-shabu ini kepada rekannya yang diatas itu, yang pertama di daerah Teluk Naga Tanggerang, kemudian wilayah Menes 3 kali, Nah untuk pengedar yang diatasnya masih kita cari atas nama FS, keberadaannya masih kita perdalam lagi,” ungkapnya.
Robiana mengatakan pelaku OG dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ini ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun. Dan didalam Narkotika ini unik ada ancaman hukuman minimal, jadi karena ini barang buktinya diatas dari 5 Gram, minimalnya 6 Tahun penjara,” ungkapnya.