Pemerintah Kabupaten Pandeglang saat ini, masih menunggu itikad baik dari 18 pengusaha tambang penyuplai material ke Pembangunan Jalan Tol Seksi III Serang-Panimbang yang saat ini belum menyetorkan laporan hasil produksinya sebagai acuan Dinas Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang menentukan besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta saat ditemui ruang kerjanya, Selasa 29 Agustus 2023.
“Tentunya kami masih menunggu itikad baik dari para pemilik tambang yang belum menyetorkan laporannya, sebagai acuan dalam menentukan pajak MBLB. Setelah teguran pertama nanti kami akan berikan lagi teguran sampai tiga kali sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,”ungkapnya.
Ali Fahmi menegaskan, jika para pengusaha tambang yang mengeruk material batu, pasir dan tanah di Bumi Pandeglang ini, masih membandel atau tidak ada itikad baik. Maka pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. Karena kita (Pemda Pandeglang-red) mempunyai MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang,”jelasnya.
Fahmi berharap, para pemilik tambang baik perseorangan dan berbadan hukum ini, bisa faham serta sadar dengan kewajibannya untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.
“Kami harap, para pengusaha tambang ini faham dan sadar dengan kewajibannya,”imbuhnya.