Ditambahkan, mengingat keberadaan Peraturan Daerah harus menjawab tantangan yang ada dalam pemajuan kebudayaan saat ini diantaranya adalah bagaimana merancang basis data sebagai sumber informasi dan referensi tentang sejarah dan nilai budaya di Provinsi Banten, perlunya pengaturan pencatatan dan mengidentifikasi berbagai wujud kebudayaan Banten baik yang tangible maupun intangible.
“Melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Banten sehingga dapat diakses secara luas khususnya oleh masyarakat Banten serta dalam materi rancangan Perda diatur juga klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah berbagai jenis ragam budaya yang masih ada dan mana yang sudah punah,” ungkap Al Muktabar.
Masih menurut Al Muktabar, dengan melakukan registrasi berbagai wujud kebudayaan yang ada di Provinsi Banten diharapkan dapat diakses secara luas oleh masyarakat Banten. Dalam materi muatan rancangan peraturan daerah diatur klasifikasi atau kategorisasi berbagai wujud kebudayaan Banten dan memilah-milah berbagai jenis ragam budaya mana yang masih ada dan mana yang sudah punah.
“Mendokumentasikan berbagai wujud kebudayaan baik dalam bentuk visual, audio, audio visual dan juga dalam bentuk tertulis, digitalisasi, transkripsi, transliterasi manuskrip Banten dan tentu masih banyak lagi yang harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait sehingga ada kejelasan peran, tanggungjawab atau kewenangan Provinsi dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan,” jelasnya.