Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu Dan Ganja Sintetis Diamankan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kapolres berpesan agar masyarakat di Kabupaten Serang tidak main-main dengan Narkoba jenis apapun.

“Kami berharap masyarakat tidak bermain main dengan narkoba jenis apapun, karrna kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diakuinya barang yang didapat dari bandar berinisial BO yang saat ini sedang dikejar oleh petugas kepolisian.

“Keduanya sebagai kurir, bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang sudah ditentukan BO,” cetusnya

“Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya mendapat upah Rp30 juta,” imbuhnya.

Sedangkan tembakau sintetis, kedua tersangka mengaku membeli dari media sosial Instagram dan tidak mengenal siapa penjualnya.

Ia mengungkapkan, bahwa bisnis tersebut, sudah dijalankan sejak awal 2023.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tim satgas Satresnarkoba masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SO dan WD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 Jo Permenkes no 36 tahun 202 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Pos terkait