Selundupkan 319 Kg Sabu Ke Indonesia 8 WNA Iran Divonis Hukuman Mati

Selundupkan Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Delapan Warga Negara Asing asal Iran divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Neegri Serang, terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram, pada Jumat (27/10/23).

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Karena kedelapan WNA Asing ini berupaya menyelundupkan Sabu sebanyak 319 Kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Uli Purnama saat membacakan putusan.

Kedelapan WNA tersenit diantaranya adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dan Wahid Baluch Kari

Pos terkait