Inspektorat Kabupaten Pandeglang akhirnya angkat bicara terkait adanya dugaan penyelewengan dana Program Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa di Desa Rawasari Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022.
Inspektur Pembantu, Ahmad Taufik membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan ujipetik terkait penggunaan dana desa di Desa Rawasari, Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, pada beberapa waktu lalu dan pihaknya membenarkan adanya pernyataan dari Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
“Betul kami melakukan uji petik dalam rangkaian agenda Monitoring dan Evaluasi reguler penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2022, di sejumlah Desa di Kecamatan Cisata. Mengenai temuan saat uji petik dilapangan kemarin, saat ini kami sedang olah,”ungkapnya.
Ahmad Taufik menerangkan, jika monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2022, untuk melihat apakah penyaluran BLT Dana Desa tersebut sudah tepat salur dan tepat sasaran. Namun, pihaknya belum bisa memberikan terkait hasil temuan tersebut.
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil monev yang dilakukan di Desa Rawasari Kecamatan Cisata. Karena data-data yang ditemukan dilokasi sedang disusun menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan,”jelasnya.
Meski begitu, pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman terkait pernyataan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak sesuai dengan seharusnya dengan melakukan klarifikasi kepada pihak desa.
“Tentunya kami akan melakukan pendalaman untuk melakukan klarifikasi atas temuan tersebut,”katanya.
Ahmad Taufik belum bisa memberikan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak Desa, jika terbukti adanya penyelewengan dana Program BLT.
“Kita lihat dulu alasan atau klarifikasi dari pihak desa yang disampaikan, jadi kami belum bisa memberitahu sanksi apa yang diberikan,”imbuhnya.