Gegara Ini, Para Pedagang Di Pandeglang Dipanggil Kejaksaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kejaksaan Negeri Pandeglang, Memanggil 40 orang Pedagang di pasar badak yang menunggak bayar sewa kios.Pemanggilan dilakukan di Aula kejaksaan negeri pandeglang pada rabu siang (17/01/2024).

Kepala seksi bidang Perdata dan tata usaha negara pada kejari pandeglang, Rijal Jamaludin mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan dari dinas koperasi usaha mikro kecil dan menengah perindustrian dan perdagangan (diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, terkait persoalan yang terjadi di pasar badak.
“kenapa ada kegiatan ini, ini berawal dari pengajuan surat kuasa khusus dari diskoperindag Kabupaten Pandeglang, meminta bantuan kepada kejaksaan negri untuk menyelesaikan salah satu persoalan yang ada di pasar, yaitu terkait dengan tunggakan sewa kios atau kewajiban para pedagang.” ucapnya.

Rijal menjelaskan,selain Di klarifikasi terkait tunggakan sewa kios,kejari pandeglang juga melakukan upaya penertiban jika ditemukan oknum pedagang yang memindahtangankan kios nya tanpa sepengetahuan diskoperindag.
” Disini kami (kejari) sekalian menertibkan, karna kios pasar itu adalah prinsipnya milik pemda, itu tentu ada Beberapa ketentuan yang harus diikuti.salah satu yang dilarang itu adalah terkait dengan pengalihan atau dikontrkan ke orang lain.”jelasnya

Lebih lanjut Rijal menambahkan, dari hasil klarifikasi ini ditemukan beberapa pedagang yang diketahui mengalihkan kios ke pihak lain. Namun rijal mengaku sejauh ini masih diupayakan mediasi atau musyawarah agar para pedagang mau melunasi tunggakan sewa mereka.
” lebih tepatnya ini adalah kegiatan bantuan hukum non litigasi, meskipun ditemukan beberapa pedagang yang mengalihkan kios ya ke orang lain, namun kami masih memberikan keringanan atau upaya mediasi kekeluargaan kepada para pedagang,agar melunasi tunggakan sewa kios tersebut dengan tenggat waktu yang telah tentukan. Hal tersebut sebagai bentuk mengoptimalkan kekayaan negara yang seharusnya masuk ke perintah daerah yang selama ini itu menunggak, itu yang kita upayakan supaya lebih cepat dan optimal. ”

Namun jika para pedagang masih nakal dengan tidak melunasi tunggakan sewa kiosnya, tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke ranah pidana.” karena ini sifatnya perdata maka akan dilakukan dulu upaya musyawarah mufakat.Namun jika itikad baik para pedagang tidak ada, otomatis akan ada pertimbangan lain di bidang lainnya yang ada Di kejaksaan negeri pandeglang.” tutupnya

Sementara, Koordinator Pasar pada Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Emin Muhaemin menyebut, jika pihaknya menemukan puluhan pedagang yang menunggak sewa kios.

“Jumlahnya itu sebanyak 20 pedagang, dengan total keseluruhan tunggakkan sebesar Rp. 204.304.000. Dan para pedagang itu, ada yang sudah menunggak paling lama 4 tahun,” singkatnya.

Pos terkait