Kejaksaan Negeri Pandeglang, menyatakan siap menangani para pengusaha tambang yang enggan membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau yang belum menyerahkan laporan hasil produksi sebagai bahan acuan Pemkab Pandeglang menentukan besaran Pajak.
Hal tersebut diugkapkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapid saat dihubungi Wartawan, pada Rabu 30 Agustus 2023.
“Terkait dengan apa yg disampaikan oleh Pak Sekda tentu Kejaksaan Negeri Pandeglang siap apabila diberikan kuasa untuk memulihkan atau menyelamatkan kekayaan negara karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkapnya.
Wildani menjelaskan, jika kesiapannya untuk menangani para pengusaha tambang nakal ini. Karena, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang secara resmi telah melakukan MoU atau kesepahaman bersama.
“MoU (kesepahaman bersama) Pemda dengan kejaksaan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, atas MoU Pemda tersebut kemudian Dinas terkait yaitu Bapenda melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang terkait penyelesaian masalah di bidang Perdata dan TUN,”Imbuhnya.