Selundupkan 319 Kg Sabu Ke Indonesia 8 WNA Iran Divonis Hukuman Mati

Selundupkan Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Delapan Warga Iran Bawa Narkoba Jenis Sabu Ke Indonesia. Majelis Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

Gara Gara selundupkan narkoba jenis sabu sabu delapan warga Iran divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Serang. Jumat (27/10/23)

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Sabu sebanyak 319 Kilogram tersebut dibawa oleh Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dan Wahid Baluch Kari melalui jalur Selat Sunda untuk masuk ke Indonesia.

“Sebagaimana dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim Uli Purnama.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Uli Purnama saat membacakan putusan.

Ketua majelis hakim Uli Purnama, memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejari Cilegon dan Kejagung menyampaikan putusan pertama tersebur dan para terdakwa diberikan kesempatan untuk perlawanan.

“Ini putusan tingkat pertama, terdakwa masih bisa mengajukan banding yang ditentukan UU Indonesia, kalau tidak puas dengan putusan ini,” katanya.

Dari delapan warga Iran tersebut, salah satu terdakwa Amir Nadiri dituntut hukuman penjara seumur hidup. Uli Purnama menyebutkan, jika Amir dianggap telah membantu melakukan pencarian barang bukti sabu tersebut, sementara ke tujuh orang lainnya dinilai mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali kali harus dilakukan secara offline.

Pos terkait