Selundupkan 319 Kg Sabu Ke Indonesia 8 WNA Iran Divonis Hukuman Mati

Selundupkan Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Diketahui dalam dakwaan, JPU Kejari Cilegon Yudha mengatakan pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

“Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut,” katanya.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Setelah menerima pekerjaan itu, lanjut Yudha menambahkan, Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

“Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari,” ucapnya.

Lanjut Yudha menceritakan, sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya.

Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.

“Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran,” cetusnya

“Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai,” sambungnya.

Pos terkait