Kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.
“Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman-red) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba,” ungkapnya.
Selanjutnya, Yudha menerangkan, para terdakwa kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung.
Setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan (dibawah tanki solar),” terangnya.
Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.
“Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon,” ucapnya.
Yudha menegaskan dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.
“Kapal tersebut (WNA Iran) dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu sebanyak 309 bungkus,” tukasnya.(Nda)