Ratusan santri dari Pondok Pesantren Fathul Ma’ani Kananga Menes Pandeglang, menggelar tasyakuran atas Keputusan Mahkamah Konstitusi yang bisa memberi peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Bakal Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Tasyakuran ratusan santri tersebut, digelar di Pondok Pesantren Fathul Ma’ani Kananga Menes, pada Senin 16 Oktober 2023.
Putusan MK yang menyatakan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, berusia paling rendah 40 tahun dan atau yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
pengasuh Pondok Pesantren Fathul Maani, K.H TB Ahmad Khidir Ma’ani menegaskan, jika tasyakuran atas keputusan MK ini, juga menjadi momen deklarasi dukungan kepada putra sulung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami kaum santri di Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelar acara doa bersama tasyakuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) para santri di kabupaten pandeglang terkhusu santri fathul ma’ani kananga mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menjadi Cawapres di Pemilu 2024,”ungkapnya.
K.H Tb Ahmad Khidir Maa’ni, menambahkan, keputusan MK ini memberi peluang besar bagi anak muda para santri santriawati yang ada di Indonesia khususnya di pandeglang untuk meneruskan estapet kepemimpinan yang akan datang dan sudah sepatutnya anak mudah sekarang menjadi pemimpin usai menggelar tasyakuran.
“Maka para santri jangan pernah berkecil hati dan terus bermimpi untuk menjadi orang besar dan sukses, ini bukanlah mimpi semata walaupun berangkatnya dari mimpi akan tetapi kita punya histori sejarah yang kental para tokoh muda terdahulu yang sukses di usia muda menjadi pemimpin bangsa diantaranya KH Wahid Hasyim menjadi menteri agama di era Orde Lama,”imbuhnya.